Langsung ke konten utama

Bolehkah Minum Obat yang Bahannya Terbuat dari Najis

Bolehkah Minum Obat yang Bahannya Terbuat dari Najis?



Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, ada kalanya seseorang mengalami kondisi sakit yang mendorongnya berobat agar bisa mendapat kesembuhan. Terkadang, dalam praktik pengobatan ditemukan obat yang bahan dasarnya terbuat dari najis. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh minum obat yang bahanya terbuat dari najis?

Berkaitan dengan obat yang berbahan najis, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar).

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Selain ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa kebolehan minum obat berbahan najis ini berlaku juga ketika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil.

Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan dua pendapat lain terkait penggunaan obat yang berbahan najis. Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.

Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis. Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.

Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan. Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. Wallahu a’lam.

( sumber : https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/bolehkah-minum-obat-yang-bahannya-terbuat-dari-najis-mmjVf ).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam?

 Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam? Tradisi mencium tangan guru, kiai atau ustadz masih lekat dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Aksi ini sering dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada orang berilmu. Namun, di tengah maraknya diskusi tentang kemurnian ajaran Islam, muncul pertanyaan: Apakah mencium tangan guru memiliki dasar dalam Islam? Praktik Para Sahabat Mencium tangan saat bersalaman bukanlah praktik baru dalam sejarah Islam. Dalam satu riwayat disebutkan, para sahabat pernah mencium tangan bahkan kaki Nabi Muhammad sebagai wujud penghormatan: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ ا...

Menanam Iman di Bumi Hijau: Jejak Dakwah Rusman Lajuha Tola

 Menanam Iman di Bumi Hijau: Jejak Dakwah Rusman Lajuha Tola Di tengah gempuran modernisasi dan krisis lingkungan, peran penyuluh agama sering dianggap terbatas pada ceramah dan pembinaan umat. Namun, bagi Rusman Lajuha Tola, penyuluh agama Islam dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dakwah tidak berhenti di mimbar masjid. Ia memilih jalannya sendiri — menyampaikan pesan keagamaan lewat gerakan pelestarian alam yang ia sebut Dakwah Hijau. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk melihat lingkungan bukan sekadar sumber daya, tetapi sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga dengan cinta dan tanggung jawab. Rusman memulai kariernya sebagai penyuluh agama pada tahun 2010 di KUA Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Saat itu, ia mengaku sempat ragu menekuni profesi ini. “Dari segi finansial memang tidak menjanjikan, tapi entah kenapa profesi ini terasa sangat menarik,” kenangnya. Setahun kemudian, Rusman benar-benar jatuh cinta pada dunia penyuluhan. Ia menemukan makna dalam memba...

Relevansi Agama di Kalangan Generasi Muda

 Relevansi Agama di Kalangan Generasi Muda Fenomena pemuda dengan perilaku yang sangat frontal dan sulit untuk diarahkan salah satu alasannya ialah kurangnya pengetahuan agama. Agama sebagai jalan hidup pemberi rambu-rambu yang jelas menjadi sebuah keharusan bagi setiap orang mempelajari serta menjalankan apa yang diyakininya. Korelasi kemuduran moral dan intelektual pemuda saat ini terjadi implikasi pembelajaran agama yang seolah tidak diajarkan dengan terstruktur bahkan terkesan diabaikan. Jika dirunut jumlah sekolah atau bahkan guru agama di seluruh pelosok negeri sangat banyak, tentu menjadi sebuah ironi. Apa yang sebenarnya membuat pemuda dengan tingkat pengetahuan dan aktualisasi agama yang mundur. Dalam prakteknya, pengajaran agama sedikit berbeda dari pengajaran yang lain yakni dibutuhkan ketekunan dan kefahaman untuk menjelaskan maksud dan tujuan sebuah ajaran agama tersebut. Akselerasi zaman yang menjadi cambuk dalam dunia pendidikan, memacu adrenalin para guru untuk bera...