Langsung ke konten utama

Bolehkah Perempuan Menyembelih Ayam atau Hewan Sembelihan Lainnya?

 Bolehkah Perempuan Menyembelih Ayam atau Hewan Sembelihan Lainnya?

alam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar sarana untuk mendapatkan makanan berupa daging. Lebih dari itu, penyembelihan merupakan suatu proses yang akan menentukan daging dari seekor hewan akan menjadi halal untuk dikonsumsi. Dalam praktiknya, penyembelihan hewan biasanya dilakukan oleh kalangan laki-laki. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya?

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menjelaskan, dalam proses penyembelihan hewan sembelihan, seperti ayam, domba, atau sapi, orang yang dianjurkan melakukannya adalah laki-laki. Alasannya adalah karena tenaga laki-laki cenderung lebih kuat dibandingkan perempuan.

Namun demikian, penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan tetap dinilai sah dan dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi tentang budak perempuan yang menyembelih kambing dengan pecahan batu. Hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik tersebut berbunyi:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan”. (HR. Al-Bukhari)

Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan. Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya. Ia menjelaskan:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya, daging sembelihannya pun halal untuk dimakan. Tentu saja, ketentuan ini berlaku selama proses penyembelihannya itu sesuai ketentuan syariat, seperti membaca basmalah, terputusnya saluran pernapasan dan makanan, serta menggunakan alat yang tajam. Wallahu a’lam.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam?

 Adakah Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam? Tradisi mencium tangan guru, kiai atau ustadz masih lekat dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia, terutama di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Aksi ini sering dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada orang berilmu. Namun, di tengah maraknya diskusi tentang kemurnian ajaran Islam, muncul pertanyaan: Apakah mencium tangan guru memiliki dasar dalam Islam? Praktik Para Sahabat Mencium tangan saat bersalaman bukanlah praktik baru dalam sejarah Islam. Dalam satu riwayat disebutkan, para sahabat pernah mencium tangan bahkan kaki Nabi Muhammad sebagai wujud penghormatan: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ ا...

Menanam Iman di Bumi Hijau: Jejak Dakwah Rusman Lajuha Tola

 Menanam Iman di Bumi Hijau: Jejak Dakwah Rusman Lajuha Tola Di tengah gempuran modernisasi dan krisis lingkungan, peran penyuluh agama sering dianggap terbatas pada ceramah dan pembinaan umat. Namun, bagi Rusman Lajuha Tola, penyuluh agama Islam dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dakwah tidak berhenti di mimbar masjid. Ia memilih jalannya sendiri — menyampaikan pesan keagamaan lewat gerakan pelestarian alam yang ia sebut Dakwah Hijau. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk melihat lingkungan bukan sekadar sumber daya, tetapi sebagai amanah Tuhan yang harus dijaga dengan cinta dan tanggung jawab. Rusman memulai kariernya sebagai penyuluh agama pada tahun 2010 di KUA Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Saat itu, ia mengaku sempat ragu menekuni profesi ini. “Dari segi finansial memang tidak menjanjikan, tapi entah kenapa profesi ini terasa sangat menarik,” kenangnya. Setahun kemudian, Rusman benar-benar jatuh cinta pada dunia penyuluhan. Ia menemukan makna dalam memba...

Relevansi Agama di Kalangan Generasi Muda

 Relevansi Agama di Kalangan Generasi Muda Fenomena pemuda dengan perilaku yang sangat frontal dan sulit untuk diarahkan salah satu alasannya ialah kurangnya pengetahuan agama. Agama sebagai jalan hidup pemberi rambu-rambu yang jelas menjadi sebuah keharusan bagi setiap orang mempelajari serta menjalankan apa yang diyakininya. Korelasi kemuduran moral dan intelektual pemuda saat ini terjadi implikasi pembelajaran agama yang seolah tidak diajarkan dengan terstruktur bahkan terkesan diabaikan. Jika dirunut jumlah sekolah atau bahkan guru agama di seluruh pelosok negeri sangat banyak, tentu menjadi sebuah ironi. Apa yang sebenarnya membuat pemuda dengan tingkat pengetahuan dan aktualisasi agama yang mundur. Dalam prakteknya, pengajaran agama sedikit berbeda dari pengajaran yang lain yakni dibutuhkan ketekunan dan kefahaman untuk menjelaskan maksud dan tujuan sebuah ajaran agama tersebut. Akselerasi zaman yang menjadi cambuk dalam dunia pendidikan, memacu adrenalin para guru untuk bera...